Pajak berfungsi sebagai alat pengatur kegiatan ekonomi.jelaskan maksudnya!
IPS
Syilviayupuspitasari
Pertanyaan
Pajak berfungsi sebagai alat pengatur kegiatan ekonomi.jelaskan maksudnya!
1 Jawaban
-
1. Jawaban iren28112004
pajak berfungsi sebagai alat pengatur kegiatan ekonomi
maksudnya=> pajak digunakan untuk kegiatan ekonomi. makanya setiap orang harus membayar pajak.
^_^ semoga membantu ^_^