setiap warga negara dimanapun berada, tetap berada di bawah hukum negara asalnya, yaitu..
PPKn
tikapratiwii57
Pertanyaan
setiap warga negara dimanapun berada, tetap berada di bawah hukum negara asalnya, yaitu..
1 Jawaban
-
1. Jawaban fikrighifari039
ideologi bangsa.....