jelaskan tentang para pihak didalam hukum ketenaga kerjaan
IPS
adun10
Pertanyaan
jelaskan tentang para pihak didalam hukum ketenaga kerjaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban iqbalpradipta1
Maaf kalo salah :)
Penangguhan dan pemberian nomor diberitahukan secar tertulis beserta alasan paling lambat 14 hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan.
Berdasarkan pasal 25 UU no. 21/2000 yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
- Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha
- Mewakili untuk menyelesaikan perselisihan industrial
- Mewakili dalam lembaga ketenagakerjaan
- Membentuk lembaga dan melakukan kegiatan untuk kesejahteraan pekerja
- Melakukan kegiatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan -
2. Jawaban DivaCuantik
Membuat
mewakili
membentuk
melakukan
Maaf kalau salah ya