PPKn

Pertanyaan

jelaskanlah peran lembaga lembaga pelaksanaan kedaulatan rakyat

1 Jawaban

  • Berikut Merupakan Lembaga lembaga pelaksanaan kedaulatan rakyat Beserta Peran-Perannya !

    1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
    Peran MPR Yaitu Sebagai Berikut :
    ayat 1, “Majelis permusyawaratan rakyat berwenang mengubah dan menetapkan undang-undang dasar”
    ayat 2, “Majelis permusyawaratan rakyat melantik presiden dan/atau wakil presiden”
    ayat 3, “Majelis permusyawaratan rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar”.

    2. Presiden
    Peran Presiden Yaitu Sebagai Berikut :
    1)   Memimpin menteri – menteri  (pasal 17 ayat 1 UUD 1945)
    2)   Mengangkat dan memberhentikan menteri (pasal 17 ayat 2 UUD 1945)
    3)   Membentuk peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang –                    undang
    4)   Membentuk Dewan Pertimbangan Presiden (pasal 16 UUD 1945)

    3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga negara yang berfungsi sebagai dewan legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi jalannya roda pemerintahan. Anggota DPR  dipilih melalui pemilihan umum (pasal 19 ayat 1 UUD 1945). Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan umum (pasal 16 dan  17 UU. No. 22 tahun 2003). Daerah pemilihan anggota DPR adalah propinsi /bagian – bagian propinsi. Setiap daerah pemilihan mendapatkan alokasi kursi antara 3 – 12 kursi sesuai dengan system pemilu proposional dengan daftar calon terbuka.

    4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    BPK merupakan lembaga negara  yang bebas dan mandiri dengan tugas khususuntuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kedudukan yang bebas dan mandiri berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, Karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik.

    5. Mahkamah Agung (MA)
    MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusidi Indonesia. Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya, MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruhlembaga lainnya.

    6. 
    Mahkamah Konstitusi (MK)
    MK merupakan lembaga negara yang juga memegang kekuasaan kehakiman disamping MA. Berdasarkan ketentuan pasal 24C ayat 1 dan 2 UUD 1945MK memiliki kewenngan dan tugas sebagai berikut :
    1)   Mengadili pada tingkat  pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD
    2)   Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
    3)   Memutuskan pembubaran partai politik
    4)   Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
    5)   Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden

    6. 
    Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    Peran DPD Yaitu Sebagai Berikut :
    1)   Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan  dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu .
    2)   Pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu.
                     

Pertanyaan Lainnya