IPS

Pertanyaan

Berikut ini jenis pajak yang dipungut oleh pemerinta daerah adalah....

2 Jawaban

  • Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:

    Pajak Propinsi, meliputi:Pajak Kendaraan Bermotor;Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;Pajak Air Permukaan;Pajak Rokok.Pajak Kabupaten/Kota, meliputi:Pajak Hotel;Pajak Restoran;Pajak Hiburan;Pajak Reklame;Pajak Penerangan Jalan;Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;Pajak Parkir;Pajak Air Tanah;Pajak sarang Burung Walet;Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan;Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

    semoga bermanfaat.
  • PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK MEROKOK, PAJAK Reklame

Pertanyaan Lainnya