Berikut ini jenis pajak yang dipungut oleh pemerinta daerah adalah....
IPS
Ddeangel11
Pertanyaan
Berikut ini jenis pajak yang dipungut oleh pemerinta daerah adalah....
2 Jawaban
-
1. Jawaban ningsih80
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
Pajak Propinsi, meliputi:Pajak Kendaraan Bermotor;Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;Pajak Air Permukaan;Pajak Rokok.Pajak Kabupaten/Kota, meliputi:Pajak Hotel;Pajak Restoran;Pajak Hiburan;Pajak Reklame;Pajak Penerangan Jalan;Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;Pajak Parkir;Pajak Air Tanah;Pajak sarang Burung Walet;Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan;Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
semoga bermanfaat. -
2. Jawaban JUANPM
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK MEROKOK, PAJAK Reklame