Jelaskan tentang peraturan daerah dengan peraturan pusat serta berikan contohnya
PPKn
lalurizal5434
Pertanyaan
Jelaskan tentang peraturan daerah dengan peraturan pusat serta berikan contohnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban wtfdinapart2
peraturan pusat : a. Peraturan Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama memperoleh pendidikan bermutu. Pernyataan ini di jelaskan dalam UU No. 20 tahun 2005 tentang Sistem pendidikan Nasional. Hal ini merupakan jaminan pemerintah sesuai tanggung jawabnya dalam bidang pendidikan. Tanggung jawab dalam mencerdaskan anak bangsa.
Dalam hal ini Pemerintah memberikan bantuan dalam bidang pendidikan dengan penyelenggaraan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Inilah upaya nyata pemerintah dalam memfasilitasikan pembangunan di bidang pendidikan, khususnya pendidikan dalam jangka 9 tahun.
b. Peraturan Lalu lintas
Peraturan tata tertib lalu lintas diatur dalam UU No.14 tahun 1992. Peraturan tersebut mengatur tentang tata tertib berlalu lintas di jalan raya. Peraturannya berlaku di wilayah NKRI. Salah satu isinya menyatakan bahwa setiap orang menggunakan jalan raya wajib menaati segala peraturan lalu lintas yang ada. *Pengertian Peraturan Pusat
Peraturan Pusat merupakan peraturan yang berlaku secara nasional dan dibuat oleh pemerintah pusat. Setiap warga negara dan daerah wajib menjalankan dan menaati jenis peraturan ini.
peraturan daerah : Pengertian Peraturan Daerah
Peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga berwenang yang ada di daerah, antara lain DPRD, Gubernur, Walikota, atau Bupati.
Di bandung terdapat peraturan daerah, seperti Peraturan Daerah No.19 tahun 1998 tentang pajak restoran, Peraturan daerah No.4 tahun 1998 tentang pajak hiburan, dan Peraturan daerah No.8 tahun 2003 tentang pajak reklame.
contoh:
Di Kota Bandung, restoran cukup banyak menarik wisatawan lokal, domestik, dan asing. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandung memberlakukan pajak kepada setiap restoran itu, baik dalam jumlah besar maupun kecil. Pajak tersebut sesuai dengan Peraturan daerah No.19 tahun 1998.