apa yg di maksud dgn duta ,konsul,grasi,rehabilitasi
PPKn
wahyu1446
Pertanyaan
apa yg di maksud dgn duta ,konsul,grasi,rehabilitasi
1 Jawaban
-
1. Jawaban gendis8
1.Duta besar adalah pejabat yang mewakili indonesia di negara lain
2.Konsul Jenderal adalah pejabat yang ditugasi oleh Pemerintah di nwgara lain yang wilayahnya kecil
3.Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada masyarakat
4.Rehabilitasi adalah pengembalian nama baik seseorang yang dikeluarkan oleh Hakim dan menyatakan bahwa seseorang tidak bersalah