PPKn

Pertanyaan

Apakah yang dimaksud dengan subjek hukum internasional menurut JG starke

1 Jawaban

  • - Menurut J.G. Starke, hukum internasional adalah keseluruhan hukum yang sebagian besar tediri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku, yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaati dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan satu sama lainnya.
    - Menurut Starke, subjek hukum internasional terdiri atas negara, tahta suci, Palang Merah Internasional, organisasi internasional, orang-perorangan (individu), pemberontak, dan pihak-pihak yang bersengketa.

    maaf saya hanya mendapat informasi tersebut di internet dan maaf jg jika salah :)
    sekian

Pertanyaan Lainnya