Yang menjadi landasan hukum administrasi pemerintahan daerah
PPKn
Sasha3030
Pertanyaan
Yang menjadi landasan hukum administrasi pemerintahan daerah
1 Jawaban
-
1. Jawaban sintyasuherlan
UUD 1945
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik”. Dengan demikian, adanya daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri harus diletakkan dalam kerangka negara kesatuan bukan negara federasi.