IPS

Pertanyaan

tuliskan isi pasal 23 dan 33 uud 1945

2 Jawaban

  • Pasal 23 UUD 1945 berbunyi "Anggaran pendapatan belanja negara sebagai wujud dari pengolahan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan sebagai terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat"

    Pasal 33 UUD 1945 berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan"
  • PASAL 23

    (1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undan-gundang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ***)


    (2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)


    (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***)


    Pasal 23A

    Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.***)

    Pasal 23B

    Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.****)


    Pasal 23C

    Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.***)


    Pasal 23D

    Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. ****)

    PASAL 33

    ayat (1)
    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,
    ayat (2)
    Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara,
    ayat (3) menyebutkan
    Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
    ayat (4)
    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
    ayat (5)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

    semoga membantu maaf kalo salah

Pertanyaan Lainnya