PPKn

Pertanyaan

perbedaan hukum internasional khusus dan hukum internasonal regional

1 Jawaban

  • Perbedaan hukum internasional khusus dan hukum internasional regional terletak pada hukum internasional regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan, sedangkan hukum internasional khusus tidak demikian.

    Pendahuluan

    Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara. Selain itu, hukum internasional juga berurusan dengan perilaku organisasi internasional, perusahaan multinasional, maupun individu. Hukum internasional memiliki dua macam bentuk perwujudan, yaitu hukum internasional khusus dan hukum internasional regional. Penjelasan lebih lanjut mengenai kedua macam bentuk perwujudan hukum internasional tersebut kita bahas pada Pembahasan di bawah.

    Pembahasan

    Hukum internasional regional ialah hukum internasional yang cakupan lingkungannya terbatas. Misalnya, Hukum Eropa (European law) yang berlaku di kawasan Eropa (Barat) yang dikembangkan dalam kerangka organisasi internasional regional Uni Eropa (European Union).

    Hukum internasional khusus ialah hukum internasional dalam bentuk kaedah yang hanya berlaku untuk negara tertentu. Misalnya, perjanjian antara Indonesia dan Malaysia tentang garis batas wilayah kedua negara di Pulau Kalimantan.

    Kedua bentuk hukum internasional di atas memiliki perbedaan, yaitu hukum internasional regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan, sedangkan hukum internasional khusus tidak demikian.

    Pelajari lebih lanjut

    • https://brainly.co.id/tugas/6277023
    • https://brainly.co.id/tugas/8955358
    • https://brainly.co.id/tugas/2282250

    ________________________________

    Detail Jawaban

    Kelas : 12 - SMA

    Mapel : PPKN

    Bab : Bab 5 - Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional

    Kode Kategorisasi : 12.9.5

    Kata Kunci : regional, khusus, perbedaan, hukum, internasional

    #OptiTeamCompetition

    #TingkatkanPrestasimu

Pertanyaan Lainnya