Apa dasar hukum dari Badan usaha (perusahaan)
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban TRIE23
Dasar Hukum dar badan usaha (Perusahaan) antara lain :
- Perseroan Terbatas (PT) yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Persekutuan Komanditer (CV) yaitu pasal 19 KUHD Persekutuan Komanditer.
- Firma (FA) yaitu Pasal 8 KUHD tentang nama bersama, Pasal 22 KUHD, tentang ketentuan dalam persekutuan perdata berlaku dalam firma.
Pembahasan
Perusahaan yang berbadan hukum adalah perusahaan yang pendirian memerlukan dasar hukum yang kuat, misalnya dasar pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang, hal ini dilakukan agar tidak ada penyelewengan karena pendiriannya sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
Pertanggungjawaban atas perusahaan tersebut jika terjadi sesuatu misalnya pelanggaran terhadap hak dan kewajiban dapat diketahui siapa yang harus bertanggung jawab, karena jenis perusahaan yang berbadan hukum biasanya akan berkaitan dengan modal dan juga utang terhadap pihak ke tiga yang memerlukan perlindungan hukum.
Dengan adanya badan hukum, maka kegiatan perusahaan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, baik pertanggungjawaban atas kegiatan perusahaan, kewajiban dan juga pembagian keuntungan.
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang peran BUMN dalam menjalankan kebijakan publik brainly.co.id/tugas/21392170
2. Materi tentang perbedaan antara firma dan PT brainly.co.id/tugas/21035841
3. Materi tentang hubungan ekonomi kreatif dengan industri kreatif brainly.co.id/tugas/21008957
-------------------------------
Detil Jawaban
Kelas : X (1 SMA)
Mapel : Ekonomi
Bab : Konsep Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia
Kode : 10.12.7
Kata Kunci : Badan Hukum, Badan Usaha, Perusahaan.