Tugas dan wewenang dpr?
PPKn
ginanfs
Pertanyaan
Tugas dan wewenang dpr?
1 Jawaban
-
1. Jawaban zahraevatus44
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
*Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
*Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
*Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
*Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
*Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
*Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
#maaf klo salah
#semoga bermanfaat^^
#follow boleh dong