PPKn

Pertanyaan

susunan keanggotaan KY apa? yang jelas ya Terima kasih

1 Jawaban

  • Berdasarkan  Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Susunan Keanggotaan Komisi Yudisial sebagai berikut :

    1. Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota.

    2. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap Anggota.

    3. Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota.

    4. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara.

    5. Keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas:

Pertanyaan Lainnya