sejak kapan lembaga MPR dan DPR berdiri?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Saya akan menjawab dengan dua tipe jawaban:
Jawaban pendek:
Baik MPR dan DPR sudah diamanahkan sejak kemerdekaan Indonesia tahun 1946. Namun demikian DPR baru berdiri setelah pengakuan kedaulatan Indonesia selepas konferensi Meja Bundar pada tahun 1949. Sedangkan MPR baru bisa terbentuk setelah Dekrit President tahun 1959.
Jawaban panjang:
Berdasarkan UUD 1945, Indonesia dirancang memiliki MPR dan DPR sebagai lembaga legislatif. Namun kondisi perjuangan kemerdekaan tidak tidak memungkinkan diadakannya pemilihan umum untuk membentu DPR maupun MPR. Pada tahun awal kemerdekaan fungsi legislatif dijalankan oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat).
Komite ini bersama presiden menjadi pemegang kekuasan secara konstitusional. Setelah konferensi Meja Bundar dibentuklah DPR. Namun saat itu bentuk negara berubah menjadi federal atau serikat. Akibatnya, tidak disusun MPR melainkan Senat Republik Indonesia Serikat, sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Setelah Republik Indonesia Serikat melebur menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1950, dasar negara berubah menjadi UUDS 1950. Pada masa ini DPR menjalankan tugasnya sebagai lembaga legislatif sendirian, dengan menggunakan nama Dewan Perwakilan Rakyat Sementara. Kata sementara digunakan karena menunggu hasil Pemilu yang akan diadakan.
Pada masa ini tidak dikenal adanya MPR.Setelah pemilu 1955 dilaksanakan, dibentuklah DPR baru. Namun saat ini juga tidak ada MPR karena masih menggunakan UUDS 1950 sambil menunggu undang undang dasar yang sedang dibuat Konstituante.
Namun Konstituante gagal membuat undang undang baru karena deadlock antar partai politik. Akibatnya pada 1959 presiden Sukarno mengeluarkan dekrit 1959 yang membubarkan Konstituante dan mengembalikan dasar negara pada UUD 1945.
Dengan dekrit ini DPR diubah namanya menjadi DPR GR (DPR Gotong Royong) dan akhirnya MPR dibentuk dengan nama MPR GR ( MPR Gotong Royong). Istilah "gotong royong" dihapuskan setelah Presiden Suharto naik menggantikan Sukarno.Sejak saat ini DPR dan MPR berdiri tetap hingga saat ini.