Prosedur beracara di arbitrase internasional
IPS
nursari8134
Pertanyaan
Prosedur beracara di arbitrase internasional
1 Jawaban
-
1. Jawaban VANDWIA
1 Prosedur Beracara Arbitrase
Menurut UU No.30 Tahun 1999
2 Diagram Prosedur Beracara
… (14 hari)8A(14 hari) (10 hari)180 hari—(30 hari) (14 hari)--1730 hari
3 Keterangan Diagram Permohonan arbitrase oleh pemohon
Pengangkatan arbiterPengajuan surat tuntutan oleh pemohonPenyampaian satu salinan putusan kepada termohonJawaban tertulis dari termohon diserahkan pada arbiterSalinan jawaban diserahkan pd termohon atas perintah arbiterPerintah arbiter agar para pihak menghadap arbitrasePara pihak menghadap arbitrase8a. Tuntutan balasan dari termohonPanggilan lagi jika termohon tidak menghadap tanpa alasan yang jelas
4 erTermohon tidak juga menghadap sidang, pemeriksaan diteruskan tanpa kehadiran termohon (verstek), dan tututan dikabulkanJika termohon hadir, diusahakan perdamaian oleh arbiterProses pembuktianPemeriksaan selesai dan ditutup (maks. 180 hari sejak arbitrse terbenntuk)Pengucapan putusanPutusan diserahkan para pihakPutusan diterima oleh para pihakKoreksi, tambahan, pengurangan terhadap putusanPenyerahan & pendaftaran putusan ke PN permohonan eksekusi didaftarkan ke PNPutusan pelaksanaanPerintah Ka. PN jika putusan tidak dilaksanakan
5 Pemeriksaan Tertutup Pemeriksaan perkara dilakukan secara tertutup
Kerahasiaan para pihak terjaminPasal 27 UU 30/1999, tidak memberikan kekecualian terhadap sifat tertutupnya sidang pemeriksaa arbitrase
6 Bahasa Bahasa yang dipergunakan adalah Bahasa Indonesia
Penggunaan bahasa selain Bahasa Indonesia dapat dilakukan jika:Para pihak menghendaki penggunaan bahasa lain dan hal tersebut disetujui oleh para arbiter.Terhadap arbitrase yang tidak berlaku UU No.30 Tahun 1999, misalnya arbitrase internasional, dimana bahasa Inggris sering digunakan
7 Keterlibatan Para Pihak
Pihak-pihak yang bersengketa mempunyai hak untuk diperlakukan secara sama satu sama lainDiberi kesempatan yang sama untuk didengar oleh pihak arbiterBisa didampingi oleh pengacaranyaPasal 29 UU 30/1999
8 Keterlibatan Pihak Ketiga
Pihak ketiga diluar perjanjian arbitrase juga dapat ikut serta dan menggabungkan diri dalam suatu proses arbitrasePasal 30 UU 30/1999,memberikan syarat agar pihak ketiga dapat ikut serta :Terdapat unsur kepentingan yang terkait dgn perkara yang bersangkutanKeikutsertaannya disepakati oleh pihak yang bersengketa, arbiter atau majelis arbitrase
9 Pemberitahuan Sengketa kepada para pihak
Surat tercatatTelegramTeleksFaksimiliBuku ekspedisi
10 Penggunaan Acara Arbitrase
Dengan suatu perjanjian tertulis dan tegas, para pihak bebas menentukan sendiri acara arbitrase yg akan digunakanPara pihak dapat memilih acara yang berlaku bagi lembaga arbitraseJangka waktu dan tempat arbitrase ditentukan oleh para pihak
11 Penentuan Tempat Arbitrase
Tempat yang ditentukan oleh para pihakBerlaku tempat yg ditentukan oleh para arbiterJika yang dipilih adalah lembaga arbitrase, maka menganut atura lembaga arbitrase tersebut
12 PARA PIHAK TIDAK HADIRJika pada hari sidang pemohon tidak datang untuk menghadap sidang, maka tuntutan dinyatakan gugr, tugas arbitrase dianggap selesaiSedangkan jika termohon tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka pemeriksaan akan dilanjutkan tanpa hadirnya termohn (verstek). Tuntutan akan diterima seluruhnya
13 Surat Tuntutan oleh Pemohon
Nama lengkap dan tempat tinggal/kedudukan para pihakUraian singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran pendukungIsi tuntutan yang jelasDisamping surat tuntutan yg diajukan pemohon, termohon dapat mengajukan bantahan tertulisnyaTuntutan akan ditolak jika tuntutan tidak beralasan atau tidak sesuai dengan hukum yang berlaku
14 Tuntutan BalasanDsamping memberikan jawaban atas tuntutan dari pihak pemohon, pihak termohon dapat juga mengajukan tuntutan balasanPengajuan tuntutan balasan dapat dilakukan dengan 2 cara :Diajukan dalam jawabannyaDiajukan selambat-lambatnya pada sidang arbitrase yg pertamaTerhadap tuntutan balasan , pemohon dapat mengajukan tanggapanTuntutan balasan dari termohon bersama dengan tanggapan pemohon atas tuntutan balasan tersebut harus diperiksa dan diputus bersama-sama.
15 Pencabutan surat permohonan arbitrase
Jika diajukan sebelum ada jawaban dari termohon, pemohon dapat mencabut surat permohonan arbitrase tanpa perlu persetujuan dari pihak termohonJika sudah ada jawaban dari pemohon, maka perubahan atau penambahan atas surat tuntutan arbitrase hanya dapat dilakukan jika :Adanya persetujuan dari termohonPerubahan atau penambahan tersebut hanya bersangkutan dengan hal-hal yang bersifat fakta.
16 Prosedur Pembuktian dalam Arbitrase
Prosedur pembuktian di Pengadilan Negeri dapat diberlakukan dalam proses arbitraseAtas perintah arbiter atau majelis arbitrase atau atas permintaan para pihak dapat dipanggil seorang saksi atau lebih atau seorang saksi ahli atau lebih, untuk didengan keterangannyaBiaya pemanggilan dan perjalanan saksi.
17 Arbiter atau majelis arbitrase dapat meminta bantuan seorang atau lebih saksi ahli untuk memberikan keterangan tertulis mengenai persoalan khusus yang berhubungan dgn pokok sengketa para pihak.