tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut sera dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,hal ini sesuai dengan ketentuan
PPKn
nika161201
Pertanyaan
tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut sera dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,hal ini sesuai dengan ketentuan
2 Jawaban
-
1. Jawaban abiddaffa
pasal 30 ayat 1
semoga membantu^_^ -
2. Jawaban nuri33
tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut sera dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,hal ini sesuai dengan ketentuan uud 1945 pasal 30 ayat 1