sebutkan dan jelaskan 5macam kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli
PPKn
Minutyukensi4176
Pertanyaan
sebutkan dan jelaskan 5macam kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli
2 Jawaban
-
1. Jawaban Indahssolehah
1).Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan tuhan beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari tuhan. Penganut teori ini antara lain Agustinus (354-430), Thomas Aquino (1215-1274) dan F.J. Stahl (1802-1861). Contoh negara yang menganut teori ini adalah Jepang pada masa lalu dengan kaisar Tenno Haika sebagai titisan dewa matahari.
2).Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja beranggapan bahwa kekuasaan tertinggi terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Penganut teori ini adalah Machiavelli (1467-1527) dan Thomas Hobbes (1588-1679)
3).Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat. Tokoh yang mengemukakan tentang teori ini antara lain Montesquie dan J.J. Rousseau
4).Teori Kedaulatan negara
Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan pemerintah berasal dari kedaulatan negara yang tidak terbatas. Tokoh dari teori ini diantaranya G.Jellineck dan Paul Laband
5).Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara. tokoh dari teori ini diantaranya Imanuel Kant, Hugo Krabe dan Leon Duguit -
2. Jawaban finofatien1
1. Kedaulatan Tuhan : kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan kepada raja atau penguasa. Segala peraturan yang dijalankan oleh penguasa bersumber dari Tuhan, oleh sebab itu rakyat harus patuh dan tunduk kepada perintah penguasa.
2. Kedaulatan Raja : kedaulatan suatu negara terletak di tangan raja, karena raja merupakan penjelmaan kehendak Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat dan kokoh, seorang raja harus mempunyai kekuasaan yang kuat dan tidak terbatas sehingga rakyat harus rela menyerahkan hak-haknya dan kekuasaannya kepada raja.
c. Kedaulatan Negara : kekuasaan pemerintahan bersumber dari kedaulatan negara. Negara dianggap memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, dan kekuasaan itu diserahkan kepada raja atas nama negara. Negara berhak untuk membuat aturan hukum, oleh sebab itu negara tidak wajib tunduk kepada hukum.
d. Kedaulatan Hukum : kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi. Semua tindakan penyelenggara negara dan rakyat harus berdasarkan hukum yang berlaku.
e . Kedaulatan Rakyat : kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaan nya kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui sebuah perjanjian. Penguasa negara dipilih dan ditentukan atas kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan.