warga negara asing bisa menjadi warga negara indonesia setelah tinggal di indonesia secara tidak berturut turut paling singkat selama
PPKn
reza1170
Pertanyaan
warga negara asing bisa menjadi warga negara indonesia setelah tinggal di indonesia secara tidak berturut turut paling singkat selama
2 Jawaban
-
1. Jawaban rini99a
tiga tahun menetap di negra indonesia -
2. Jawaban fatimah259
selama tiga tahun menetap
semoga bermanfaat