Hukuman yang dapat dikenakan terhadap orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan disebut
PPKn
TeguhNasution2
Pertanyaan
Hukuman yang dapat dikenakan terhadap orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan disebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban Shosan
Sistem hukuman yang tercantum dalam Pasal 10 KUHP menyatakan bahwa hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang pelaku tindak pidana terdiri dari:
a. Hukuman Pokok (hoofdstraffen). Hukuman mati.Hukuman penjara.Hukuman kurungan.Hukuman denda.Pidana tutupan (berdasarkan Undang-undang RI No. 20 Tahun 1946 Berita Negara RI tahun kedua No. 24 tanggal 1 dan 15 November 1946)
b. Hukuman Tambahan (bijkomende straffen) Pencabutan beberapa hak tertentu.Perampasan barang-barang tertentu.Pengumuman putusan Hakim.