Apakah setiap orang asing yg dtng dan menetap di indonesia langsung dapat di katakan sebagai penduduk indonesia ?
PPKn
DhiasDewa33
Pertanyaan
Apakah setiap orang asing yg dtng dan menetap di indonesia langsung dapat di katakan sebagai penduduk indonesia ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban schlaafen
tidak, karena orang asing atau wna (warga negara asing) harus memiliki kewarganegaraan indonesia dahulu baru akan disebut penduduk indonesia. Salah satu caranya adalah menikah dengan orang indonesia. maaf kalo ada kesalahan -
2. Jawaban KmbrlyEcha
tidak bisa. karena apabila org asing datang dan menetap di Indonesia, tetapi belum mengurus surat atau perihal lainnya, dan menggunakan paspor sebagai pengunjung atau turis, org itu belum bisa dikatakan sebagai penduduk Indonesia.
semoga membantu ya kak.....