“Berijtihad dengan mempergunakan akal dalam permasalahan hukum islam, pada hakikatnya merupakan pemikiran filsafati dan direstui Rasulullah SAW, bahkan lebih te
B. Arab
agnianr
Pertanyaan
“Berijtihad dengan mempergunakan akal dalam permasalahan hukum islam, pada hakikatnya merupakan pemikiran filsafati dan direstui Rasulullah SAW, bahkan lebih tegas lagi Allah SWT menyebutkan bahwa mempergunakan akal dan pikiran atau berpikir filsafati itu sangat perlu dalam memahami berbagai persoalan “Jelaskan pernyataan tersebut”
1 Jawaban
-
1. Jawaban AnggunMeisya
kan alquran itu sebagai pedoman hidup.. segala sesuatuu ada dalam alquran.. jika ada suatu perselisihan diantara manusiaa.. maka harus di luruskan sesuai alquran.. jika tidak ada dalam alquran.. maka menggunakan assunnah(hadits).. duluu, jika tidak ada dalam alquran dan hadits bisa langsung tanyakan kepada nabi muhammad.. tetapi sekarang nabi muhammad sudah tiada.. maka menggunakan ijtihad yg disepakati oleh para ulama.. tetapi ijtihad ituu harus sesuai juga dengan alquran dan hadits