PPKn

Pertanyaan

Tugas pahlawan diplomtik ?

1 Jawaban

  • Pada pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa, Perwakilan Diplomatik berkedudukan di Ibu Kota Negara Penerima atau di tempat kedudukan Organisasi Internasional, dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri. Untuk memajukan negara, kita harus bekerja sama dengan negara lain.

Pertanyaan Lainnya