Tugas pahlawan diplomtik ?
PPKn
Ajengputrifauziyah
Pertanyaan
Tugas pahlawan diplomtik ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban aliyajk
Pada pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa, Perwakilan Diplomatik berkedudukan di Ibu Kota Negara Penerima atau di tempat kedudukan Organisasi Internasional, dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri. Untuk memajukan negara, kita harus bekerja sama dengan negara lain.