arti subjek dan objek hukum internasional?
PPKn
nicoadi
Pertanyaan
arti subjek dan objek hukum internasional?
1 Jawaban
-
1. Jawaban SriChandraP
- Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Bukan berarti tidak ada badan-badan atau person-person, baik orang maupun badan hukum lain, yang yang dapat tercangkup dalam penguasaan atau kelimpahan hukum internasional.
- Objek hukum internasional adalah pokok-pokok
permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam hukum internasional. Namun, kawasan geografis suatu Negara (difined territory) juga dapat dikatakan sebagai objek hukum internasional dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bias dikenai kewajiban tanpa bias menuntuk haknya. Objek hukum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek-subyek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum.