proses perumusan RUU ditingkat 3 dan 4
PPKn
vincent14joseph
Pertanyaan
proses perumusan RUU ditingkat 3 dan 4
1 Jawaban
-
1. Jawaban fika292
Persiapan Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh
Pemerintah
a) Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh presiden
disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non
departemen, sesuai dengan lingkup tugasnya masing-masing.
b) Konsepsi RUU tersebut dikoordinasikan oleh menteri yang tugas
dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundangundangan.
c) RUU yang sudah disiapkan oleh Presiden diajukan dengan surat
Presiden kepada Pimpinan DPR.
d) Dalam surat Presiden tersebut disebutkan menteri yang akan
ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU
di DPR.
e) DPR mulai membahas RUU tersebut dalam jangka waktu paling
lambat 60 hari sejak surat Presiden diterima.
f) Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.
maaf klo salah, smoga bermanfaat..