PPKn

Pertanyaan

proses perumusan RUU ditingkat 3 dan 4

1 Jawaban

  • Persiapan Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh

    Pemerintah

    a) Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh presiden

    disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non

    departemen, sesuai dengan lingkup tugasnya masing-masing.

    b) Konsepsi RUU tersebut dikoordinasikan oleh menteri yang tugas

    dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundangundangan.

    c) RUU yang sudah disiapkan oleh Presiden diajukan dengan surat

    Presiden kepada Pimpinan DPR.

    d) Dalam surat Presiden tersebut disebutkan menteri yang akan

    ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU

    di DPR.

    e) DPR mulai membahas RUU tersebut dalam jangka waktu paling

    lambat 60 hari sejak surat Presiden diterima.

    f) Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.

    maaf klo salah, smoga bermanfaat..

Pertanyaan Lainnya