Kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat, diatur dalam uud 1945 pasal A.26 B.27 C.28 D.29
PPKn
Anbiya12
Pertanyaan
Kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat, diatur dalam uud 1945 pasal
A.26
B.27
C.28
D.29
A.26
B.27
C.28
D.29
2 Jawaban
-
1. Jawaban Putrifadhilah2611
C.28 .Yang bunyinya "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam undang undang".
Semoga membantu -
2. Jawaban osasblack123
UUD 1945 pasal 28.......