Seorang pengusaha mengimpor barang dengan nilai impor Rp. 100.000.000, ia dikenai pajak pertambahan nilai, selain jg di kenai pajak penjualan atas barang mewah
Ekonomi
erllyna28
Pertanyaan
Seorang pengusaha mengimpor barang dengan nilai impor Rp. 100.000.000, ia dikenai pajak pertambahan nilai, selain jg di kenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif 30%, a. Hitunglah PPN nya? b. Hitunglah ppn Bmnya ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban rifans1
Contoh Soal :
Pengusaha Kena Pajak āDā mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp5.000.000,00 Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM misalnya dengan tarif 20%.
Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah:
a. Dasar Pengenaan Pajak = Rp 5.000.000,00
b. PPN = 10% x Rp5.000.000,00
= Rp500.000,00
c. PPn BM = 20% x Rp5.000.000,00
= Rp1.000.000,00
Silahkan dicoba, ubah soalnya.