PPKn

Pertanyaan

Sebutkan tugas kepolisian menurut UU no 2 tahun 2002

2 Jawaban

  • tugasnya adalah 1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat 2. menegakkan hukum 3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
    3 aja ya ;)
  • Dalam pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 dijelaskan bahwa tugas pokok Polri adalah:

    1. memelihara keamanan dan ketertiban
    2. menegakkan hukum
    3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    Maaf kalau salah.

    Semoga membantu :)

Pertanyaan Lainnya