Sebutkan tugas kepolisian menurut UU no 2 tahun 2002
PPKn
nabilladesvint
Pertanyaan
Sebutkan tugas kepolisian menurut UU no 2 tahun 2002
2 Jawaban
-
1. Jawaban gabriela181
tugasnya adalah 1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat 2. menegakkan hukum 3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
3 aja ya ;) -
2. Jawaban ariyanto14
Dalam pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 dijelaskan bahwa tugas pokok Polri adalah:
1. memelihara keamanan dan ketertiban
2. menegakkan hukum
3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Maaf kalau salah.
Semoga membantu :)