apakah arti dari abolisi,grasi,amnesti,dan rehabilitasi?
PPKn
amalia0106
Pertanyaan
apakah arti dari abolisi,grasi,amnesti,dan rehabilitasi?
2 Jawaban
-
1. Jawaban mohiqbal2
-Grasi adalah wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim.
-Amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.
-Abolisi berarti penghapusan atau pembasmian. Menurut istilah abolisi diartikan sebagai peniadaan tuntutan pidana.
-Rehabilitasi adalah suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya. -
2. Jawaban Dindaputripratiwi
Abolisi adalah hak yg dimiliki kepala negara yg berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan(pasal 1 angka 1 UU No 22 Tahun 2002
Grasi adalah hak presiden untuk memberikan pengurangan hukuman
Amnesti adalah hak unutk memberika n pengampunan dari tuntutan hukum atas kesalahan yg dilakukan
Rehabilitasi adalah sebuah kegiatan ataupun proses untuk membantu para penderita yg mempunyai penyakit serius atau cacat yg memerlukan pengobatan medis untuk mencapai kemampuan fisik psikologis dan sosial yg maksimal