Ekonomi

Pertanyaan

jelaskan bagaimna cara menilai dan meningkatkan struktur pendaoatan pada suatu daerah atau organisasi

1 Jawaban

  • menilainya mungkin dari pendatan dan juga daya beli masyarakat di daerah tsb

    cara meningkatkan
    . Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD
    Dalam lima tahun mendatang, kemampuan keuangan Daerah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia akan ditingkatkan dengan mengandalkan pada Kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan retribusi dan Pajak Daerah. Namun demikian, kekuatan pembaharuan yang diajukan sebagai strategi barunya adalah pada aksentuasi manajemen pengelolaan dan audit kinerjanya.

    b. Pengembangan Kerjasama dalam Menggali PAD
    Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kemampuan pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di Daerah, akan dikembangkan strategi baru yang tidak semata berorientasi pada intensifikasi maupun ekstensifikasi retribusi dan Pajak Daerah.

    c. Pembentukan Perseroan Daerah
    Strategi ketiga pengembangan kemampuan keuangan Daerah ialah dilakukan dengan memformulasikan regulasi-regulasi ekonomi baru terutama mengarah pada pembentukan berbagai perseroan Daerah serta merevitalisasi badan usaha Daerah yang sudah ada.

    d. Penerbitan Obligasi dan Pinjaman Daerah
    Disamping strategi konvensional pemungutan retribusi dan Pajak Daerah, kemampuan keuangan Daerah akan dikembangkan melalui bursa obligasi Daerah (Municipal Bond).

    e. Kebijakan Umum Anggaran
    Kebijakan umum penganggaran yang dicanangkan Pemerintah derah untuk lima tahun ke depan ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem penganggaran Daerah sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
    Strategi yang lain untuk meningkatkan PAD dapat dilihat dari suatu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, seperti yang ditulis oleh Norhayati dalam blognya menjelaskan beberapa kebijakan yang dimaksud, diantaranya:

    a. Kebijakan dari Pemerintah Pusat
    Dari beberapa gambaran kondisi elemen pembentuk PAD di Indonesia seperti yang diuraikan di atas, sekiranya harapan di era otonomi untuk mencapai kemandirin daerah ternyata masih merupakan mimpi indah yang masih harus dibangun kembali oleh bangsa Indonesia. Banyak realitas di lapangan yang menunjukkan bahwa daerah seperti kebingungan di dalam menyikapi tuntutan otonomi. Filosofi dasar otonomi untuk mendekatkan pelayanan kepada tingkat pemerintahan paling bawah justru disikapi sebaliknya. Untuk beberapa daerah yang terbilang siap secara sumber daya alam maupun sumber daya manusia, otonomi benar – benar menjadi arena pembuktian bahwasanya mereka sanggup untuk mengelola daerahnya sendiri dengan mengurangi campur tangan pusat. Ironisnya hampir di sebagian besar daerah di Indonesia belum memiliki prasyarat kesiapan tersebut, sehingga akhirnya mereka justru tenggelam di dalam euforia otonomi itu sendiri.
    Banyak kebijakan yang bersifat merugikan dan sangat prematur hanya demi mengejar otonomi versi mereka. Karenanya peran pusat dirasa masih sangat diperlukan dewasa ini. Hanya saja ada beberapa elaborasi dan penyesuaian di beberapa aspek sehingga peran pemerintah itu nantinya juga tetap berada dikoridor hukum, selaras dengan napas otonomi daerah. Peran tersebut antara lain berupa penciptaan kondisi yang kondusif bagi perkembangan pajak dan retribusi dengan tetap memperhatikan landasan hukum yang sudah disepakati bersama. Kebijakan yang dapat diambil oleh pemerintah pusat dapat dibagi menjadi kebijakan dari sisi penciptaan pajak baik ekstensifikasi maupun intensifikasi pajak dan retribusi serta kebijakan dari sisi penggunaannya.

    b. Kebijakan dari sisi penciptaan
    Penyerahan beberapa pajak dan retribusi yang masih dipegang oleh Pusat kepada Daerah dengan tetap mempertimbangkan faktor efisiensi ekonomi, mobilitas obyek pajak serta fungsi stabilitasi dan distribusi pajak itu sendiri. Adapun pajak-pajak tersebut antara lain: PBB dan BPHTB dapat dialihkan ke Daerah dimana Daerah diberi wewenang untuk menetapkan dasar penggenaan pajak dan tarif sampai batas tertentu meskipun adminstrasinya masih dilakukan oleh Pusat, dan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang sekarang dibagi hasilkan, dapat dialihkan dalam bentuk piggy back diman

Pertanyaan Lainnya