Jelaskan pengertian dari pemerintahan pusat, keuangan daerah, dan perarturan daerah.
PPKn
junbek
Pertanyaan
Jelaskan pengertian dari pemerintahan pusat, keuangan daerah, dan perarturan daerah.
1 Jawaban
-
1. Jawaban nanofa
-Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terdiri dari Presiden dan para Mentri.
-Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
-Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama kepala daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota).