macam-macam konsep politik indonesia bebas aktif
Sejarah
Irliyanti
Pertanyaan
macam-macam konsep politik indonesia bebas aktif
1 Jawaban
-
1. Jawaban DhilaAja
Tercetusnya konsep politik bebas aktif sangat terngaruh dari sejarah besar yang pernah terjadi, Perang Dunia II. Pasca perang dunia II kekuatan negara terbagi menjadi 2 bagia, Blok Timur dan Blok Barat. Blok Timur dengan kekuatan besar dari China, sedang Blok Barat kekuatan terbesar pada Amerika. Kedua negara ini mempunyai ideology yang berbeda. Mempengaruhi ideology serta kebijakan negara lain, merupakan salah satu tujuan kedua besar negara ini. Indonesia yang dengan tegas menolak adanya pemihakan pada kedua belah pihak Timur dan Barat. Berdasarkan ideology yang Indonesia anut, demokrasi pancasilalah yang paling cocok bagi bangsa Indonesia dengan berbagai pertimbangan. Bebas dapat diartikan non – kolonialisme, tidak memihak kubu manapun serta tidak menganut ideology negara – negara adikuasa. Bebsa juga berarti tidak ikut campur dalam persekutuan – persekutuan yang telah dibentuk. Indonesia bebas melakukan aktivitas politik dengan blok Timur dan Blok Barat tanpa adanya pemihakan manapun. Aktif berarti Indonesia menjadi negara yang aktif dalam membangun perdamaian dunia, menjunjung tinggi kemerdekaan serta kebebasan negara. Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif tidak hanya dijadikan sebagai konsep saja, melainkan juga sebagai strategi politik luar negeri dalam mencapai kepentingan negara. Indonesia dengan bebas dapat menjalin kerjasama, terutama dalam bidang ekonomi. Kerjasama yang bebas ini dapat membantu peningkatan ekonomi di Indonesia. Indonesia juga dengan mudah dapat berteman dan menjalin hubungan diplomasi dengan negara mana saja. Pasar Indonesia dapat dimasuki dari berbagai asal investor, yang dapat memacu perkembangan ekonomi Indonesia. Kerjasama yang dilakukan tidak hanya sebatas ekonomi saja, namun diberbagai bidang. Dewasa ini pada dasarnya politik luar negeri RI tidak mengalami perubahan, yaitu tetap politik luar negeri bebas aktif yang berdasarkan pada UUD 1945. Arah politik Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahtaraan rakyat. Di samping itu, dengan telah disahkannya Undang – undang No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang – Undang No.24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional, maka Pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan politik luar negeri RI selalu merujuk pada ketentuan – ketentuan termasuk dalam UU tersebut. 2