PPKn

Pertanyaan

Apa yang dimaksud perlindungan hukum preventif

2 Jawaban

  • Perlindungan hukum adalah perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum, baik yang bersifat preventif maupun represif untuk menegakkan peraturan hukum.
  • Perlindungan Hukum Preventif, yakni bentuk perlindungan hukum dimana kepada rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif;
    Artinya, perlindungan hokum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa.

    semoga membantu^_^

Pertanyaan Lainnya