Apa yang dimaksud perlindungan hukum preventif
PPKn
Dwi545
Pertanyaan
Apa yang dimaksud perlindungan hukum preventif
2 Jawaban
-
1. Jawaban qimell
Perlindungan hukum adalah perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum, baik yang bersifat preventif maupun represif untuk menegakkan peraturan hukum. -
2. Jawaban abiddaffa
Perlindungan Hukum Preventif, yakni bentuk perlindungan hukum dimana kepada rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif;
Artinya, perlindungan hokum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa.
semoga membantu^_^