Mekanisme pajak daerah dan pajak pusat
Akuntansi
Mitatabaika0214
Pertanyaan
Mekanisme pajak daerah dan pajak pusat
1 Jawaban
-
1. Jawaban Raihan0811
Pajak Daerah adalah jenis pajak yang lembaga pemungutnya adalah pemerintah daerah, nantinya masuk kas daerah, komponen utama dari APBD , aturanya dibuat oleh DPRD, Kepala Daerah ( Gubernur, Walikota,Bupati).
Pajak pusat adalah semua jenis pajak yang lembaga pemungutnya adalah pemerintah pusat sehingga nanti dana pajak yang ditarik akan masuk ke kas negara, komponen utama penerimaan dalam APBN, aturan yang membuat dari Presiden dan DPR (berupa Undang-Undang),dari Presiden berupa Peraturan Pemerintah, dari Mentri Keuangan berupa Keputusan menteri keuangan (KMK), dari Direktur Jendral Pajak berupa Keputusan Dirjen Pajak.