apakah yang dimaksud mengemukakan pendapat atau pikiran secara bebas menurut unadang undang nomor 9 tahun 1998? pliss jawab dong hari ini soal untuk bekal ukk h
PPKn
chellmalik
Pertanyaan
apakah yang dimaksud mengemukakan pendapat atau pikiran secara bebas menurut unadang undang nomor 9 tahun 1998?
pliss jawab dong hari ini
soal untuk bekal ukk hehehe siapa tau keluar
pliss jawab dong hari ini
soal untuk bekal ukk hehehe siapa tau keluar
2 Jawaban
-
1. Jawaban Wijaya1Hayyu
semoga membantu ya
seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Lebih lanjut pengertian pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang. -
2. Jawaban CRISPELANGIGT
setiap orang berhak mengajukan pendapat ,berkumpul dll
menurut buku saya sih itu suer