bagaimana kedudukan pancasila menurut ketetapan MPR nomor III/MPR/2000 ?
PPKn
maylach18
Pertanyaan
bagaimana kedudukan pancasila menurut ketetapan MPR nomor III/MPR/2000 ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban rifans1
Jawabannya adalah :
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan : Sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Semoga terbantu