PPKn

Pertanyaan

Jelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebes dan bertanggung jawab !

2 Jawaban

  • Kemerdekaan mengemukakan pendapat juga pada hakikatnya merupakan amanat UUD 1945, yakni Pasal 28. Dalam pasal tersebut ditegaskan sebagai berikut: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pada tanggal 26 Oktober 1998, Pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum, sebagai upaya menjabarkan Pasal 28 UUD 1945 tersebut.

    Kemerdekaan mengemukakan pendapat setiap warga negara di Indonesia bebas dilakukan dalam berbagai cara. Bisa dilakukan di hadapan
    khalayak ramai, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan dilihat setiap saat. Artinya, kemerdekaan menyampaikan pendapat ini dapat dilakukan dimana saja, kapan saja dan dapat dikemukakan kepada siapa saja dengan penuh rasa tanggung jawab kepada diri sendiri, orang lain, dan Tuhan.

    Mengemukakan pendapat secara bertanggung jawab adalah tidak melampaui batas, tidak kebablasan, serta tidak melanggar moral, agama, ketertiban umum, dan ketentuan negara yang berlaku.

    semoga membantu :))
  • Mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab artinya dia bebas menyampaikan pendapat nya asalkan tidak melampaui batas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    Semoga bermanfaat

Pertanyaan Lainnya