perubahan redaksi pembentukan UUD dalam sidang BPUPKI ke 2
PPKn
vifa5
Pertanyaan
perubahan redaksi pembentukan UUD dalam sidang BPUPKI ke 2
1 Jawaban
-
1. Jawaban RyanOne
a) Panitia Perancang UUD, diketuai oleh Ir. Soekarno.
b) Panitia Pembelaan Tanah Air diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso.
c) Panitia Keuangan dan Perekonomian, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
Panitia perancang (11 Juli 1945) menghasilkan putusan-putusan, antara lain:
a) Pembentukan panitia perancang Declaration of Rights (Mr. Achmad Soebardjo/ketua, dr. Soekiman dan Parada Harahap/anggota).
b) Pembentukan panitia kecil perancang UUD (Prof. Mr. Dr. Soepomo/ketua, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. Alfred Andre Maramis, Mr. Singgih, Haji Agoes Salim, dan dr. Soekiman).
Pada 12 Juli 1945 panitia kecil perancang UUD berhasil menyusun naskah rancangan UUD. Pada 13 Juli 1945 dibentuklah panitia penghalus bahasa yang terdiri dari Prof. Dr. P.A.H. Hoesein Djajadiningrat, Haji Agoes Salim, dan Prof. Mr. Dr. Soepomo.Pada tanggal 14 Juli 1945 panitia perancang UUD menghasilkan tiga hal, antara lain:
(1) Pernyataan Indonesia Merdeka.
(2) Pembukaan UUD.
(3) Batang Tubuh UUD.Pada tanggal 14 16 Juli 1945 Ketua BPUPKI menerima sebulat-bulatnya naskah Rancangan UUD dengan perubahan-perubahannya. Pada tanggal 17 Juli 1945, naskah itu diserahkan kepada Pemerintah Balatentara Jepang. Sesudah itu BPUPKI tidak mengadakan sidang lagi. Selanjutnya pada 17 Juli 1945 angkatan laut Jepang mengadakan rapat Dewan Perang Tertinggi yang menghasilkan resolusi, antara lain:
a) Kemerdekaan yang akan diberikan kepada Indonesia meliputi bekas wilayah jajahan Belanda (Hindia Belanda).
b) Harus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia di Jakarta.