Nazab menjadi tidak jelas merupakan dampak
B. Arab
sinderomasi
Pertanyaan
Nazab menjadi tidak jelas merupakan dampak
1 Jawaban
-
1. Jawaban rifans1
Seseorang boleh menasabkan dirinya kepada seseorang atau ayahnya apabila sudah terpenuhi syarat-syaratnya, adapun syarat-syaratnya adalah sebagaimana berikut;
Seorang anak yang lahir dari seorang perempuan memang benar hasil perbuatannya dengan suaminya.
Ketika perempuan hamil, waktunya tidak kurang dari waktu kehamilan pada umumnya.
Suami tidak mengingkari anak yang lahir dari istrinya.
Dahulu Rasulullah SAW pernah mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat dengan segala konsekuensinya termasuk menerima warisan. Namun Allah menegur dan menetapkan bahwa status anak angkat tidak ada dalam Islam.
Dan untuk lebih menegaskan hukumnya, Allah telah memerintahkan Rasulullah SAW untuk menikahi janda atau mantan istri Zaid yang bernama Zainab binti Jahsy.?…
فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا
“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya , Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya . Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.?(QS. Al-Ahzab :37)
Dengan menikahi Zainab yang notabene mantan istri ?anak angkatnya sendiri, ada ketegasan bahwa anak angkat tidak ada kaitannya apa-apa dengan hubungan nasab dan konsekuensi syariah. Anak angkat itu tidak akan mewarisi harta seseorang, juga tidak membuat hubungan anak dan ayah angkat itu menjadi mahram.
Semoga terbantu