PPKn

Pertanyaan

menguraikan tugas tugas KPAI

2 Jawaban

  • 1. Melaksanakan mandate/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak;

    2. Menjabarkan Agenda Perlindungan Anak dalam Program Tahunan.

    3. Membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya perlindungan anak, baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional, pemerintah dan non-pemerintah;

    4. Menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak; serta

    5. Melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang kinerja Lembaga Perlindungan Anak.

  • Pada pasal 75 UU Perlindungan Anak dicantumkan bahwa tugas pokok KPAI ada 2, yaitu:a.     Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan  perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan  data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap  pelanggaran perlindungan anak

Pertanyaan Lainnya