PPKn

Pertanyaan

Peradilan umum ada 3, peradilan negeri, peradilan tinggi dan MA. Peradilan yang menangani perkara pidana dan perdata adalah...
A. Peradilan Tata usaha Negara
B. Peradilan Militer
C. Peradilan Agama
D. Peradilan Negeri
E. Peradilan Ad Hoc HAM

2 Jawaban

Pertanyaan Lainnya