Peradilan umum ada 3, peradilan negeri, peradilan tinggi dan MA. Peradilan yang menangani perkara pidana dan perdata adalah... A. Peradilan Tata usaha Negara B.
PPKn
SriChandraP
Pertanyaan
Peradilan umum ada 3, peradilan negeri, peradilan tinggi dan MA. Peradilan yang menangani perkara pidana dan perdata adalah...
A. Peradilan Tata usaha Negara
B. Peradilan Militer
C. Peradilan Agama
D. Peradilan Negeri
E. Peradilan Ad Hoc HAM
A. Peradilan Tata usaha Negara
B. Peradilan Militer
C. Peradilan Agama
D. Peradilan Negeri
E. Peradilan Ad Hoc HAM
2 Jawaban
-
1. Jawaban MasAgung
D. Peradilan Negeri
Sekian. -
2. Jawaban Ari98765
D Peradilan Negeri
SEMOGA MEMBANTU