teori demokrasi dari john locke
PPKn
Jaxsom
Pertanyaan
teori demokrasi dari john locke
1 Jawaban
-
1. Jawaban Viales
John Locke:
Manusia dalam keadaan alamiah adalah bebas merdeka mengatur tindakan mereka, mempergunakan barang miliknya tanpa perlu ijin dan tidak tergantung pada kehendak siapapun. Manusia sama sederajat, semua kekuasaan bersifat timbal balik, tidak ada orang yang lebih berkuasa daripada orang lain (perfectly free and equals). Meskipun manusia leluasa menggunakan diri dan barang miliknya, manusia tidak mempunyai kebebasan menghancurkan dirinya sendiri ataupun makhluk lain.
Agar semua individu tidak saling melukai serta tercipta kedamaian dan kelanggengan seluruh bangsa maka tercipta hukum alam yang harus ditaati. Dalam pelaksanaan hukum alam, diserahkan kepada setiap individu sehingga tiap individu mempunyai hak untuk menghukum para pelanggar hukum sampai pada tingkatan yang diperkirakan dapat mencegah pelanggar tersebut. Setiap individu dapat menjadi pelaksanaan hukum, karena dalam kesamaan, tidak ada individu yang lebih tinggi daripada yang lain. Setiap orang berhak memerintah diri sendiri dan pada pihak lain, pemerintah harus memiliki kewenangan tertinggi atas warganya dan harus ditaati.
Melalui dilema ini, ia berpendapat, kebebasan individu hanya dapat dijamin dengan suatu pemerintahan yang memiliki kewenangan terbatas. Fungsi pemerintah adalah memelihara ‘milik pribadi’, yaitu perdamaian, keselamatan dan kebaikan bersama setiap warga masyarakat. Milik pribadi dapat dijamin dengan menetapkan hukum dan hakim yang adil serta membentuk administrasi penegak hukum dan juga memelihara persaingan ekonomi yang bebas dan sehat.
Meskipun John lock membenarkan tirani mayoritas dengan mengemukakan bahwa setiap individu harus menyesuaikan diri dengan kehendak mayoritas (persetujuan masyarakat sebagai mayoritas), tapi Locke juga mengatakan pemerintah harus melaksanakan kewenangannya berdasarkan hukum (rule of law) untuk melindungi hak-hak minoritas dan hak-hak individu dari tirani kekuasaan yang absolute dan sembarangan (arbitrary)
Menurutnya, pemerintah berdasarkan hukum tidak hanya menuntut pejabat negara yang bertindak sesuai hukum tetapi kekuasaan harus dipisah menjadi 3 yaitu pembuat hukum (legislative), pelaksana hukum (eksekutif) dan pengadilan (yudikatif) sehingga tidak terjadi kekuasaan tunggal yang mementingkan diri sendiri.
semoga membantu :)