PPKn

Pertanyaan

Syarat permohonan perwarganegaraan menurut undang undang nomor 12 tahun 2006

1 Jawaban

  • 1) Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
    2) Sudah bertempat tinggal di wilayah RI 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
    3) Sehat jasmani dan rohani.
    4) Dapat berbahasa Indonesia.
    5) Tidak pernah dijatuhi pidana ( 1 tahun atau lebih )
    6) Jika jadi kewarganegaraan Indonesia, tidak berkewarganegaraan ganda.
    7) Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap.
    8) Membayar uang perwarganegaraan ke kas negara.

Pertanyaan Lainnya