Kebebasan berorganisasi setiap warga negara di jamin dlm UUD 1945
PPKn
adestion368
Pertanyaan
Kebebasan berorganisasi setiap warga negara di jamin dlm UUD 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban Indahserlypohan
Tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat (3).
Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.