PPKn

Pertanyaan

apa yang dimaksud dengan reprisal dalam menyelesaikan sengketa internasional

1 Jawaban

  • Reprisal adalah upaya paksa untuk memperoleh jaminan ganti rugi, akan tetapi terbatas pada penahanan orang dan benda. Merupakan uapaya paksa yang di lakukan oleh suatu negara terhadap negar lain dengan maksdu untuk menyelesaikan sangketa yang timbul oleh karena negara yang di kenai reprisal telah melakukan tindakan yang tidak benar.

Pertanyaan Lainnya