Suatu Negara dikatakan telah memperoleh pengakuan de jure jika..
PPKn
jejesinaga
Pertanyaan
Suatu Negara dikatakan telah memperoleh pengakuan de jure jika..
1 Jawaban
-
1. Jawaban Indahserlypohan
Pengakuan De Jure berarti negara itu diakui secara hukum internasional jika bentuk negaranya ada dan mempunyai pemerintahan yang bisa menjalankan roda pemerintahan.