PPKn

Pertanyaan

jelaskan mengapa pemberontak dan pihak dalam sengketa dapat dianggap sebagai subyek hukum internasional

1 Jawaban


  • Pemberontak dan pihak dalam sengketa dianggap sebagai suatu subjek hukum internasional karena mereka memiliki hak yang sama untuk:
    1. Menentukan nasibnya sendiri;
    2. Memilih sistem ekonomi, politik dan sosial sendiri;
    3. Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.

Pertanyaan Lainnya