jelaskan mengapa pemberontak dan pihak dalam sengketa dapat dianggap sebagai subyek hukum internasional
PPKn
bella835
Pertanyaan
jelaskan mengapa pemberontak dan pihak dalam sengketa dapat dianggap sebagai subyek hukum internasional
1 Jawaban
-
1. Jawaban jonathan1999
Pemberontak dan pihak dalam sengketa dianggap sebagai suatu subjek hukum internasional karena mereka memiliki hak yang sama untuk:
1. Menentukan nasibnya sendiri;
2. Memilih sistem ekonomi, politik dan sosial sendiri;
3. Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.