pliss bantuu soal ini yaa
PPKn
linaa9
Pertanyaan
pliss bantuu soal ini yaa
1 Jawaban
-
1. Jawaban M3l4n13
1. International Court of Justice (ICJ) atau kita kenal juga dengan istilah Mahkamah Internasional adalah merupakan salah satu lembaga dalam hukum internasional yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara negara dengan negara. Sebelum adanya ICJ ini kita mengenal adanya PCIJ atau Permanent Court of International of Justice sebagai pendahulu Mahkamah Internasional yang dibentuk berdasarkan pasal 14 Kovenan Liga Bangsa – Bangsa (LBB) pada tahun 1922 yang berkedudukan di Peace Palace (Istana Perdamaian), Den Haag. PCIJ memberikan peranan yang penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional namun karena pecahnya perang dunia II pada bulan September 1939 yang secara politis telah menghentikan kegiatan – kegiatan Mahkamah dan terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan ini bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar. Sampai akhirnya diadakan Konferensi San Fransisco tahun 1945 yang memutuskan untuk membentuk suatu badan peradilan baru. Maka sejak bulan April 1946, PCIJ secara resmi berakhir.
Dalam pasal 92 piagam PBB dinyatakan dengan tegas bahwa Statuta ICJ merupakan pengalihan dari Statuta PCIJ, dan status ICJ adalah sebagai badan peradilan utama PBB, sehingga Statuta ICJ ini adalah merupakan bagian integral dari piagam PBB, di mana Statuta ICJ bertujuan agar semakin banyak negara menjadi peserta atau anggotanya. Untuk itu Statuta berupaya agar tidak ada suatu atau sekelompok negara memiliki kedudukan yang lebih penting daripada negara lainnya. Statuta terbagi dalam 4 bab, yaitu Organization of the Court (Komposisi Mahkmah, pasal 2 – 33), Competence of the Court (Yurisdiksi Mahkamah, pasal 34 – 38), Procedure (Hukum Acara, Pasal 39 – 64), Advisory opinion (Pendapat Hukum Mahkamah, pasal 65 – 68), dan Amendements (Perubahan, pasal 69 – 70).
ICJ merupakan salah satu dari 6 (enam) organ utama PBB. Namun, badan ini memilki kedudukan khusus dibandingkan 5 (lima) organ utama lainnya. ICJ atau Mahkamah tidak memiliki hubungan hierarkis dengan badan – badan utama PBB lainnya. Ia benar – benar lembaga hukum dalam sebagai suatu pengadilan. Ia bukan pula pengadilan konstitusi (Constitutional Court) yang memiliki kewenangan untuk meninjau (me-review) putusan – putusan politis yang dibuat oleh Dewan Keamanan. Ia menggunakan nama resmi ICJ dan tidak menggunakan simbol atau nama PBB dalam putusannya.
2. Penegakan keadilan memang menjadi salah satu aspek terciptanya PBB. karena itulah Dewan Keamanan PBB pada 22 Desember 2010 menginisiasi adanya dibawah The Mechanism for International Criminal Tribunals (the MICT) yang berfungsi mengambil alih dan melanjutkan fungsi International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) yang didirikan pada tahun 1993 dengan merujuk pada Bab VII dari Piagam PBB.[2]
ICTY memiliki fungsi sebagai pengadilan PBB hukum yang berurusan dengan kejahatan perang yang terjadi selama konflik di Balkan pada tahun 1990. Pengadilan ini kemudian mengambil tempat di Kroasia dan Bosnia-Herzegovina Tujuan utama dari ICTY adalah untuk mencoba orang-orang yang paling bertanggung jawab atas tindakan mengerikan seperti pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, perbudakan, perusakan harta benda dan kejahatan lainnya yang tercantum dalam Tribunal Statuta . Dengan membawa pelaku ke pengadilan, ICTY bertujuan untuk mencegah kejahatan masa depan dan memberikan keadilan bagi ribuan korban dan keluarga mereka, sehingga memberikan kontribusi untuk perdamaian di eks negara Yugoslavia.[3]
3. International Criminal Court atau ICC) dibentuk pada 1940 sebagai sebuah "tribunal" permanen untuk menuntut individual untuk genosida, , kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional, terutama Rome Statute of the International Criminal Court. ICC dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di atas, dan menjadi "pengadilan usaha terakhir", meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadapt kriminal tertuduh kepada negara individual.
Maaf kalo salah