PPKn

Pertanyaan

pengertian hubungan internasional menurut UU RI No.37 Tahun 1999

2 Jawaban

  • Hubungan yang dilakukan oleh negara satu dengan yang lainnya dalam segala bidang, untuk mencapai kepentingan nasiinal suatu bangsa.
  • menurut UU RI Nomor 37 tahun 1999, hubungan internasional adalah kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, lembaga daerah, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM atau warga negara

Pertanyaan Lainnya