pengertian hubungan internasional menurut UU RI No.37 Tahun 1999
PPKn
Abangzhon
Pertanyaan
pengertian hubungan internasional menurut UU RI No.37 Tahun 1999
2 Jawaban
-
1. Jawaban Sabrinazahra190
Hubungan yang dilakukan oleh negara satu dengan yang lainnya dalam segala bidang, untuk mencapai kepentingan nasiinal suatu bangsa. -
2. Jawaban Riskafrebianti
menurut UU RI Nomor 37 tahun 1999, hubungan internasional adalah kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, lembaga daerah, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM atau warga negara