kewajiban untuk bekerjasama mempertahankan negara diatur dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 30 ayat
PPKn
athabiq
Pertanyaan
kewajiban untuk bekerjasama mempertahankan negara diatur dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 30 ayat
2 Jawaban
-
1. Jawaban GhoPhal
pasal 30 ayat 1 UUD 1945 disini menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama yaitu hak untuk ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Yang Berarti warga negara diharuskan supaya bisa turut serta dalam usaha mempertahanan negara dari gangguan ancaman baik itu dari luar maupun dari dalam negeri. -
2. Jawaban triwahyunii11
UUD 1945 Pasal 30 Ayat 2
*Maaf kalo salah,hanya ingin membantu